Friday, 27 July 2018

Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum forex


A. Latar Belakang Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang por segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum. Apabila ditilik de proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam moderno (abad ke - 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manuscrito dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam moderno) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum. Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Desarmando itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan por Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsakesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediador antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat. shyshyshyshyshyshy Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum moderno merupakan perjuagan manuscrito tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat. Dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau altere terhadap undang 8211 undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang 8211 undang lama dengan undang 8211 undang baru. Bahkan hukum moderno telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai 8211 nilai dan larangan 8211 larangan atau hal 8211 hal yang menjadi tabu dalam masyarakat. Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan tidak hukum (no recht) antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan. Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada. Kesadaran berasal dari kata sadar. Yang berarti insaf, merasa, tahu atau mengerti. Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. Kesadaran hukum dapat berarti adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya. Kesadaran hukum itu berarti juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan kepentingan manuscrito yang menyadari bahwa manuscrito mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum. Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (espontâneo) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante dari perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat. Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan hidup dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk dari pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Akhir-akhir ini banyak dipermasalahkan tentang merosotnya kesadaran hukum. Pandangan mengenai merosotnya kesadaran hukum disebabkan karena terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan hukum. Kalau kita mengikuti berita-berita dalam surat kabar, maka boleh dikatakan tidak ada hati lewat dimana tidak dimuat berita tentang terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum. Berita-berita tentang penipuan, penjambretan, penodongan, pembunuhan, korupsi, kredit macet, manipulasi dan sebagainya setiap hari dapat kita baca dalam surat kabar. Yang menyedihkan ialah bahwa tidak sedikit orang yang seharusnya menjadi panutan, orang yang tahu hukum melakukannya, baik ia petugas penegak hukum atau bukan. Yang mencemaskan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kuantitas dan volumen, saia, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jensinya. Tidak hanya pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan hukum saja yang terjadi tetapi juga penyalahgunaan hak danatau wewenang. Akibat peristiwa-peristiwa tersebut di atas dapatlah dikatakan secara umum bahwa kesadaran hukum masyarakat dewasa ini menurun. Pada hakekatnya kesadaran hukum itu tidak hanya berhubungan dengan hukum tertulis. Tetapi dalam kaitannya dengan kepatuhan hukum, maka kesadaran hukum itu timbul dalam proses penerapan hukum positif tertulis. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi. Dalam konteks kesadaran hukum maka tidak ada sanksi didalamnya, hal ini merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Menurut Soerjono Seokanto ada empat indikator kesadaran hukum, yaitu. Pengetahuan hukum seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Pemahaman hukum seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sikap hukum seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Pola perilaku hukum dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam membahas tentang kesadaran hukum masyarakat, terdapat hubungan yang sangat erat antara penegak hukum, masyarakat, sarana pendukung, budaya dan undang-undang. Sebagaimana pendapat Soerjono Soekanto tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu. Faktor hukumnya sendiri, yang dibatasi pada undang-undang. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas, yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup. Kepatuhan berasal dari kata patuh, yang berarti tunduk, taat dan turut. Mematuhi berarti menunduk, menuruti dan mentaati. Kepatuhan berarti ketundukan, ketaatan keadaan seseorang tunduk menuruti sesuatu atau sesorang. Jadi, dapatlah dikatakan kepatuhan hukum adalah keadaan seseorang warga masyarakat yang tunduk patuh dalam satu aturan main (hukum) yang berlaku. Menurut penulis, Kepatuhan hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis. Kepatuhan atau ketaatan ini didasarkan pada kesadaran. Hukum dalam hal ini hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan mempunyai pelbagai macam kekuatan, kekuatan berlaku atau 8220rechtsgeltung8221. Kalau suatu undang-undang itu memenuhi syarat-syarat formal atau telah mempunyai kekuatan secara yuridis, namun belum tentu secara sosiologis dapat diterima oley masyarakat, ini yang disebut kekuatan berlaku secara sosiologis. Masih ada kekuatan berlaku yang disebut filosofische rechtsgetung. Yaitu apabila isi undang-undang tersebut mempunyai ketiga kekuatan berlaku sekaligus. Dalam konteks kepatuhan hukum didalamnya ada sanksi positif dan negatif, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo ada 3 faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum: Conformidade. Kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut. Identificação . Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut. Internalização . Seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan. Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manuscrito sadar, setelah menyadari akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh. Jadi harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manuscrito, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya. D. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Dalam Budaya Hukum Indonésia Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan principal dalam escondido bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko ocultar Bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini. Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku . Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substantivo dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu. Kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesetiaan masyarakat atau subyek hukum itu terhadap hukum yang kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata patuh pada hukum. Secara a contra-rio masyarakat tidak patuh pada hukum karena masyarakat tersebut dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara kesetiaan yang satu bertentangan dengan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap 8220kepentingan pribadinya8221 yang bertentangan dengan hukum, seperti banyaknya pelanggaran lalu lintas, korupsi, perbuatan anarkisme, dll. Apalagi masyarakat menjadi berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik. Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manuscrito atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum. Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalcan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Dalam usaha kita meningkatkan dan membina kesadaran hukum dan kepatuhan ada tiga tindakan pokok yang dapat dilakukan. Tindakan Represif. Ini harus bersifat drastis, tegas. Petugas penegak hukum dalam melaksanakan aplicação da lei harus lebih tegas dan konsekwen. Pengawasan terhadap petugas penegak hukum harus lebih ditingkatkan atau diperketat. Makin kendornya pelaksanaan aplicação da lei akan menyebabkan merosotnya kesadaran hukum. Para petugas penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan golongan. Tindakan Preventif. Merupakan usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum. Dengan memperberat ancaman hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu diharapkan dapat dadosgah pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu. Demikian pula ketaatan atau kepatuhan hukum para warga Negara perlu diawasi dengan ketat. Tindakan Persuasif. Yaitu mendorong, memacu. Kesadaran hukum erat kaitannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan dan nilai-nilai hukum merupakan pencerminan daripada nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Jika kita sudah konsisten membangun negara ini menjadi negara hukum, siapapun harus tunduk kepada hukum. Hukum tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun dan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak keadilan hukum. Namun jika hukum diberlakukan diskriminatif, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui hukum rimba atau kekerasan fisik. Oleh karenanya hukum harus memiliki kewibawaannya dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri. Dengan demikian perlunya membangun budaya hukum merupakan suatu hal yang hakiki dalam negara hukum, dimana hukum harus dapat merubah masyarakat untuk menjadi lebih baik, lebih teratur, lebih bisa dipercaya untuk memperjuangkan hak dan keadilan, lebih bisa menciptakan rasa aman. Sebagai bahan kuliha Sosiologi HukumBicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manuscrito dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya. Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar işuu bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, Bekerja mencari mata pencaharian, Berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi. Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manuscrito itu selalu diancam atau diganggu oleah bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya. Maka ole karena itu manusia menginginkan adanya perlindungan kepentingan-kepentingannya terhadap ancaman-ancaman bahaya sepanjang masa. Perlindungan kepentingan terhadap bahaya-bahaya disekelilingnya itu terpenuhi dengan terciptanya antara lain kaedah (peraturan) hukum. Dengan terciptanya kaedah hukum itu manusia merasa lebih telindungi terhadap ancaman bahaya di dekelilingnya. Jadi fungsi kaedah hukum itu melindungi kepentingan manusia dan sesamanya (masyarakat). Meskipun demikian bahaya akan selalu mengancam kepentingannya. Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah hukum itu untuk melindungi kepentingan manuscrito dan sesamanya terhadap ancaman bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia mengharapkan agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia agar kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap bahaya yang ada di sekelilingnya. Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manuscrito dan ole karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya 8220kebatilan8221 atau 8220onrecht8221, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum. Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, karena setiap manuscrito berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan, dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi. Kalau hukum itu dilaksanakan atau dihayati, tidak dilanggar, maka kepentingan saya, kepentingan orang lain, kepentingan masyarakat terlindingi. Dengan demikian kesadaran hukum bukan monopoli dari sarjana hukum saja, bukan hanya harus dimiliki oleh hakim, jaksa dan polisi saja, tetapi pada dasarnya ada pada diri setiap manuscrito baik ia terpelajar maupun tidak. Asas hukum yang berbunyi 8220setiap orang dianggap tahu akan undang-undang8221 menunjukkan bahwa kesadaran hukum itu pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Asas hukum merupakan persangkaan, merupakan sebagian dari cita-sita manusia, sebagai sesuatu yang tidak nyata, suatu presunção yang banyak terdapat didunia hukum. Setiap orang dianggap tahu akan undang-undang agar melaksanakan dan menghayatinya, agar kepentingan kita atau masyarakat terlindungi terhadap gangguan atau bahaya dari sekitarnya, meskipun kenyataannya tidak tahu. Bahkan asas hukum tersebut mengasumsikan asas hukum lain yang berbunyi 8220ketidak tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema8217af8221 (8220ignorantia leges excusat neminem8221). Dipelosok desa yang terpencil seorang pencuri ayam diajukan dimuka pengadilan. Ia tidak dapat membela diri untuk tidak dihukum, dengan mengatakan bahwa ia buta huruf dan tidak tahu kalau ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengancam pencuri ayam dengan hukuman penjara. Seorang suami terpelajar melaporkan isterinya meninggal hanya agar supaya dapat nikah lagi. Dalam hati kecilnya, kalau ia mau jujur, akan menilai perbuatannya itu tidak terpuji, melanggar hukum. Seharusnya ia sadar (hukum) bahwa hal itu tidak baik, melanggar hukum, meskipun ia tidak pernah tahu akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana e PP no.45, 1990. Dalam hati kecil saya bertanya: Apakah jawaban seorang koruptor kalau ditanya oleh anak Kandungnya yang masih di SD: Pak apakah korupsi itu baik Karena yang bertanya itu buah hatinya yang disayangi, maka saya yakin bahwa ia akan menjawab: 8220Korupsi itu tidak baik nak8221, karena sebagai orang tua tidak ingin anaknya menjadi koruptor. Kalau saya tidak mau dilaporkan mati janganlah melaporkan orang lain mati untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri. Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manuscrito tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang positif yang sesuai dengan kesadaran hukum manuscrito pada umumnya, tetapi justru disertai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Sadar bahwa mencuri itu tidak baik tetapi masih juga mencuri, sadar bahwa korupsi itu tidak baik tetapi masih juga korupsi, sadar bahwa membunuh itu tidak baik tetapi masih juga mau membunuh. Ini dapat dimaklumi oleh karena manusia itu pada umumnya mencari benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, kepentingan pribadi atau kelompok lebih menonjol. Apa yang dapat kita konstatasi di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kesadaran hukum dewasa ini Banyaknya perampokan, korupsi, yang sudah meluas tidak terbatas pada penegak hukum saja, tetapi juga melibatkan lembaga legislativo dan eksekutif, pembunuhan dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya membuktikan bahwa kesadaran hukum kita (Masyarakat) menurun. Yang memrihatinkan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kualitas atau volumenya saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jenisnya. Desarmando pelanggaran hukum atau undang-undang, terjadi juga penyalah gunaan hak atau wewenang. Menggunakan haknya secara berlebihan atau wewenang itu akan merugikan orang lain. Pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak dan wewenang menunjukkan tidak adanya kesadaran hukum. Adanya gerakan reformasi hukum menunjukkan bahwa kesadaran hukum kita sudah menurun. Akan tetapi menurunnya kesadaran hukum tidak hanya mengakibatkan pelanggaran hukum (undang-undang), penyalahgunaan hak atau wewenang saja tetapi mengakibatkan juga pembentuk undang-undang tidak memperhatikan sistem hukum kita. Karena euphoria maka kita ada dalam keadaan senang-senangnya (mbungahi) membuat atau mengubah, merovisi atau mengamandamen undang-undang dan mengubah undang-unang baru. Undang-undang Dasar saja diubah. Dalam mengubah atau membentuk undang-undang baru jarang diperhatikan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan sistem dengan undang-undang yang lain. Tidak diperhatikannya sistem hukum ada kemungkinannya karena kesadaran hukumnya, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada, telah menurun. Di dunia hukum di Indnesia ini ada 2 kelompok, yaitu kelompok petualangan, yaitu sarjana hukum yang tahu akan hukum atau sistem hukum, tetapi berveripericolo menyimpang dari sistem hukumnya. Kelompok kedua adalah para pejabat yang mempunyai kekuasaan yang bukan sarjana hukum akan tetapi mencoba berbicara tentang hukum. Tidak jarang digunakan terminologi hukum dalam undang-undang baru yang sama dengan terminologi yang sama dalam undang-undang sebelumnya tetapi artinya berbeda. Tidak sedikit undang-undang diciptakan karena kepentingan sesaat dan tidak memperhatikan sistem hukum, sehingga akibatnya undang-undang itu tidak berlangsung lama dan dicabut. Yang ideal ialah kalau undang-undang itu bersifat futuristik yang berarti bahwa undang-undang itu dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan tidak kasuistik, belum berapa lama berlaku sudah direvisi, diamandemen atau dicabut. Kesadaran hukum telah menurun secara memrihatinkan yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan pemenrintah. Seperti yang dikatakan diatas kesadaran hukum itu berhubungan dengan manusianya bukan dengan hukum. Bukan hukumnyalah yang harus direformasi. Oleh karena itu yang harus diperbaiki atau ditingkatkan adalah manusianya atau sumber daya manusianya. Moral, mental dan intelektualitasnya harus ditingkatkan. Sistem pendidikan kita rupa-rupanya kurang menaruh perhatian dalam menanamkan kesadaran hukum. Jadi untuk memperbaiki sistem hukum kita, perlu sumber daya manusianya ditingkatkan melalui pendidikan Yogyakarta, 17 de dezembro de 2006

No comments:

Post a Comment